![]() |
| ISMAIL ALJIHADI |
Surat An-Nisa
Ayat 34 Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman,
ٱلرِّجَالُ
قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ
وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ
لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ
فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka dari
itu, wanita yang salihah ialah yang taat kepada Allah subhanahu wa ta’alaagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara
(mereka). Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah
mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka
menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.
Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Pandangan yang menyatakan bahwa
penolakan kepemimpinan wanita sebagai upaya mendeskreditkan (penyudutan) wanita
telah berangkat dari perspektif gender. Yakni satu pandangan yang didasari oleh
ide persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala bidang termasuk politik
terutama tentang kepresidenan wanita. Pandangan ini telah meniadakan peran
agama (Islam) sebagai aturan dalam kehidupan termasuk dalam memandang
persoalan. Dan pandangan ini lebih tepat disebut dengan pandangan sekuler
(pandangan yang memisahkan antara agama dengan kehidupan). Sehingga wajar
apabila keberadaan agama yang mengatur tentang kepemimpinan wanita dikatakan
menyudutkan wanita. Namun bagaimanakah sikap kita sebagai seorang muslim
memandang persoalan ini ? Kacamata apakah yang akan digunakan, sekulerkah atau
Islamkah ?
Sebagai seorang muslim sudah
selayaknya menjadikan Islam sebagai cara pandangnya dalam memandang, menghadapi
dan menyelesaikan segala persoalan. Dimana cara pandang Islam mngharuskan untuk
menjadikan dalil-dalil syara’ sebagai sandaran atau acuan dalam menyelesaikan
persoalan termasuk persoalan kepemimpinan wanita. Pengkajian yang mendalam
terhadap khasanah Islam, akan ditemukan bahwa para ulama mujtahid empat madzhab
telah bersepakat bahwa mengangkat kepala negara seorang wanita adalah haram.
Imam Al Qurthubi dalam tafsir Al Jami’liahkamil Qurán mengatakan :
“Khalifah (kepala negara) haruslah
seorang laki’laki dan para fuqoha telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh
menjadi imam (kholifah/kepala negara)”.
Secara rinci terdapat sejumlah
argumen (dalil) sebagai haramnya wanita menjadi kepala negara (dalam tinjaun
syariáh) :
Di dalam Al Qurán terdapat ayat yang
mewajibkan kita taat kepada kepala negara , QS. An Nisaa’: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu..
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya
Dalam ayat ini terdapat perintah
untuk taat kepada pemimpin dengan menggunakan lafadz ulil amri.
Berdasarkan kaidah bahasa Arab maka bisa dipahami bahwa perintah untuk taat
kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat adalah pemimpin laki-laki. Sebab
apabila pemimpin perempuan maka seharusnya menggunakan lafadz Uulatul amri.
Argumentasi paling
gamblang dan jelas tentang haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah,
sabda Rasulullah Saw: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang
menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” [HR. Bukhari (hadits no.
4073 & 6570), Ahmad (hadits no 19507, 19573, & 19612adits ini dari
segi riwayah tidak seorangpun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya.
Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna); dalalah hadits ini menunjukkan
dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan negara. Meski dalam
bentuk ikhbar -dilihat dari sighatnya- hadits ini tidak otomatis menunjukkan
hukum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah
khithab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya
(indikasi), bukan sighatnya (bentuk kalimatnya).
Latar belakang turunnya hadits ini memang
ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada
seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu
kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata “qaumun” (isim jins dalam
bentuk nakirah) ini memberikan makna umum (‘aam). Artinya kata qaum di atas
berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Dalam redaksi
hadits itu, Rasul tidak melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris
(tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi menggunakan kata-kata umum,
yakni “qaumun”. Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits
ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-‘aam yabqa fi ‘umuumihi ma lam yarid
dalil at-takhsish” (Lafadz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil
yang mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul wurud) turunnya
hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya
(mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar
belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits
Nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya
sama sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar belakang atau suatu
sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa
yang masyhur dalam ilmu usul fiqh, “Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khususi
as-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab). Disamping
itu ada juga kalangan yang beranggapan bahwa jabatan presiden tidak sama dengan
jabatan kepala negara dalam Islam. Apabila kita cermati pendapat ini sangatlah
lemah. Sebab teks hadist diatas dengan sendirinya telah menjawab bahwa Buran,
Putri Kisra yang diangkat sebagai ratu dalam sistem kekaisaran Parsi, yang
ternyata sistem ini berbeda dengan sistem Islam. Sehingga kalaulah dalam kasus
Buran, Rasulullah mengaharamkannya menjadi kepala pemerintahan, maka tidaklah
beda dengan sistem presiden sekarang yang juga sama-sama bukan sistem Islam.
GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM.
Pada dasarnya bahwa gender dalam
perspektif islam menganggap bahwa kaum perempuan mempunyai kedudukan yang sama
dengan laki-laki, yaitu sebagai hamba Allah. Oleh sebab itu, semestinya tidak
ada seorangpun diantara manusia yang tertipu dengan berbagai prasangka dan
propaganda kalangan media massa barat yang merasa takut dengan islam.
Islam memandang wanita dari sudut pandang keimanan sebagai individu anggota
umat yang dikaitkan dengan individu yang lain dengan ikatan aqidah. Yang dimaksud
ikatan aqidah ini adalah sebuah ikatan yang membentuk gerakan politik yang
berperan sebagai motor penggerak aktivitas umat dengan tujuan mewujudkan
syariat yang menjadi hukum umat. Seperti dalam ayat ini disebutkan sejumlah
sifat yang dianggap baik oleh islam.Artinya: “sesungguhnya laki-laki dan
perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan
yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan
perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan
perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak
menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang
besar. (TQS. Al-Ahzab [33] 35)”.
Pesan utama yang hendak disampaikan ayat di atas
adalah bahwa sifat-sifat baik itu dapat dimiliki kedua belah pihak, baik kaum
laki-laki dan perempuan. Sebagai manusia, kedua pihak mempunyai hak dan
kewajiban yang sama, pahala dan kebaikan di hari akhir pun di sediakan bagi
kaum laki-laki dan kaum perempuan. Setiap individu akan dihisab berdasarkan
perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Jenis kelamin sama sekali tidak di
pertimbangkan dalam masalah ini. Ada pula ayat lain yang Artinya: “Barang
siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan baik dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya mereka pahala
yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS.
An-Nahl [16]: 97), Kita bisa menarik kesimpulan telah sangat jelas bahwa
islam menganggap kaum perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki
, namun bukan berarti harus melawan kodrat masing-masing, oleh karena itu
Isu gender sebenarnya sangat tidak berlaku bagi umat muslim.
Pendapat pendapat yang
konservatif.
- Feminisme liberal : mereka percaya bahwa kebebasan dan persamaan berakar pada rasionalitas, dan perempuan adalah makhluk rasional juga maka mereka menuntut hak yang sama sebagaimana kaum laki-laki.
- Feminis sosialis : kebalikan dari feminis kapitalis.
- Feminis radial : dasar pemikiran mereka adalah penindasan perempuan ber-akar dari laki-laki.
- Feminis marxis : mereka beranggapan bahwa penindasan perempuan adalah perempuan bagian dari penindasan kelas dalam hubungan produksi.
- Pandangan Liberal Pandangan liberal berasumsi bahwa kebebasan dan keseimbangan berakar pada rasionalitas. Bagi mereka keterbelakangan perempuan yang terjadi selama ini disebabkan karena perempuan bersikap irasional dan berpegang teguh pada nilai- nilai tradisional agama, tradisi, dan budaya. Sikap seperti ini mengungkung perempuan dalam dunia domestik yang tidak produktif. Karenanya keterlibatan perempuan dalam dunia publik mutlak adanya. Menurut mereka keterlibatan perempuan dalam industrialisasi dan modernisasi adalah jalan yang harus ditempuh untuk meningkatkan status perempuan.
Kesimpulan
Inilah tinjauan syara’ terhadap
kepemimpinan wanita, yang secara tegas Islam mengharamkan wanita untuk menjadi
waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan) baik ditingkat kepala negara maupun
perangkat-perangkatnya. Di samping tinjauan syara’, tinjauan sejarah pun
membuktikan bahwa baik di masa khulafaurrasyiddin, Bani Ummayah, Bani Abbasiyah
atau pemerintahan sesudahnya tidak pernah sekalipun kholifah diangkat dari
kalangan wanita. Memang di Mesir pernah berkuasa seorang ratu bernama
Syajaratuddur dari Dinasti Mamalik yang tunduk pada khilafah Abasiyah yang
waktu itu dijabat oleh Khalifah Al-Mustanshir Billah. Pada saat Malikus Shalih
meninggal, kekuasaan diserahkan kepada Syajaratuddur. Mendengar pristiwa ini,
khalifah segera mengirim surat untuk menanyakan apakah di Mesir tidak ada
laki-laki sehingga kekuasaan diserahkan kepada wanita ? Kalau memang tidak ada,
kholifah hendak mengirim laki-laki dari Baghdad untuk berkuasa di Mesir.
Akhirnya Syajaratuddur mengundurkan diri dari kekuasaan Mesir setelah berkuasa
selama tiga bulan. Kemudian digantikan oleh Emir Izzudin yang kemudian
menikahinya. Jadi jelaslah tidak ada preferensi historis dalam Islam yang
menyangkut peran wanita sebagai kepala negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar