Jumat, 20 Februari 2015

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM ISLAM



ISMAIL ALJIHADI


      Surat An-Nisa Ayat 34 Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka dari itu, wanita yang salihah ialah yang taat kepada Allah subhanahu wa ta’alaagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Pandangan yang menyatakan bahwa penolakan kepemimpinan wanita sebagai upaya mendeskreditkan (penyudutan) wanita telah berangkat dari perspektif gender. Yakni satu pandangan yang didasari oleh ide persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala bidang termasuk politik terutama tentang kepresidenan wanita. Pandangan ini telah meniadakan peran agama (Islam) sebagai aturan dalam kehidupan termasuk dalam memandang persoalan. Dan pandangan ini lebih tepat disebut dengan pandangan sekuler (pandangan yang memisahkan antara agama dengan kehidupan). Sehingga wajar apabila keberadaan agama yang mengatur tentang kepemimpinan wanita dikatakan menyudutkan wanita. Namun bagaimanakah sikap kita sebagai seorang muslim memandang persoalan ini ? Kacamata apakah yang akan digunakan, sekulerkah atau Islamkah ?
Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjadikan Islam sebagai cara pandangnya dalam memandang, menghadapi dan menyelesaikan segala persoalan. Dimana cara pandang Islam mngharuskan untuk menjadikan dalil-dalil syara’ sebagai sandaran atau acuan dalam menyelesaikan persoalan termasuk persoalan kepemimpinan wanita. Pengkajian yang mendalam terhadap khasanah Islam, akan ditemukan bahwa para ulama mujtahid empat madzhab telah bersepakat bahwa mengangkat kepala negara seorang wanita adalah haram. Imam Al Qurthubi dalam tafsir Al Jami’liahkamil Qurán mengatakan :
“Khalifah (kepala negara) haruslah seorang laki’laki dan para fuqoha telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (kholifah/kepala negara)”.
Secara rinci terdapat sejumlah argumen (dalil) sebagai haramnya wanita menjadi kepala negara (dalam tinjaun syariáh) :
Di dalam Al Qurán terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala negara , QS. An Nisaa’: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ      وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya
Dalam ayat ini terdapat perintah untuk taat kepada pemimpin dengan menggunakan lafadz ulil amri. Berdasarkan kaidah bahasa Arab maka bisa dipahami bahwa perintah untuk taat kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat adalah pemimpin laki-laki. Sebab apabila pemimpin perempuan maka seharusnya menggunakan lafadz Uulatul amri. Argumentasi paling gamblang dan jelas tentang haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah, sabda Rasulullah Saw: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” [HR. Bukhari (hadits no. 4073 & 6570), Ahmad (hadits no 19507, 19573, & 19612adits ini dari segi riwayah tidak seorangpun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna); dalalah hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan negara. Meski dalam bentuk ikhbar -dilihat dari sighatnya- hadits ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khithab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasi), bukan sighatnya (bentuk kalimatnya).
 Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata “qaumun” (isim jins dalam bentuk nakirah) ini memberikan makna umum (‘aam). Artinya kata qaum di atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Dalam redaksi hadits itu, Rasul tidak melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris (tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi menggunakan kata-kata umum, yakni “qaumun”. Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-‘aam yabqa fi ‘umuumihi ma lam yarid dalil at-takhsish” (Lafadz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul wurud) turunnya hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya (mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits Nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya sama sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang masyhur dalam ilmu usul fiqh, “Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khususi as-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab). Disamping itu ada juga kalangan yang beranggapan bahwa jabatan presiden tidak sama dengan jabatan kepala negara dalam Islam. Apabila kita cermati pendapat ini sangatlah lemah. Sebab teks hadist diatas dengan sendirinya telah menjawab bahwa Buran, Putri Kisra yang diangkat sebagai ratu dalam sistem kekaisaran Parsi, yang ternyata sistem ini berbeda dengan sistem Islam. Sehingga kalaulah dalam kasus Buran, Rasulullah mengaharamkannya menjadi kepala pemerintahan, maka tidaklah beda dengan sistem presiden sekarang yang juga sama-sama bukan sistem Islam.
 



                                           GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM.             

Pada dasarnya bahwa gender dalam perspektif islam menganggap bahwa kaum perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, yaitu sebagai hamba Allah. Oleh sebab itu, semestinya tidak ada seorangpun diantara manusia yang tertipu dengan berbagai prasangka dan propaganda kalangan media massa barat yang merasa takut dengan islam.  Islam memandang wanita dari sudut pandang keimanan sebagai individu anggota umat yang dikaitkan dengan individu yang lain dengan ikatan aqidah. Yang dimaksud ikatan aqidah ini adalah sebuah ikatan yang membentuk gerakan politik yang berperan sebagai motor penggerak aktivitas umat dengan tujuan mewujudkan syariat yang menjadi hukum umat. Seperti dalam ayat ini disebutkan sejumlah sifat yang dianggap baik oleh islam.Artinya: “sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (TQS. Al-Ahzab [33] 35)”.
                   Pesan utama yang hendak disampaikan ayat di atas adalah bahwa sifat-sifat baik itu dapat dimiliki kedua belah pihak, baik kaum laki-laki dan perempuan. Sebagai manusia, kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama, pahala dan kebaikan di hari akhir pun di sediakan bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan. Setiap individu akan dihisab berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Jenis kelamin sama sekali tidak di pertimbangkan dalam masalah ini. Ada pula ayat lain yang Artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan baik dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya mereka pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. An-Nahl [16]: 97), Kita bisa menarik kesimpulan telah sangat jelas bahwa islam menganggap kaum perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki , namun bukan berarti  harus melawan kodrat masing-masing, oleh karena itu Isu gender sebenarnya sangat tidak berlaku bagi umat muslim.

Pendapat pendapat yang konservatif.
  • Feminisme liberal : mereka percaya bahwa kebebasan dan persamaan berakar pada rasionalitas, dan perempuan adalah makhluk rasional juga maka mereka menuntut hak yang sama sebagaimana kaum laki-laki.
  • Feminis sosialis : kebalikan dari feminis kapitalis.
  • Feminis radial : dasar pemikiran mereka adalah penindasan perempuan ber-akar dari laki-laki.
  • Feminis marxis : mereka beranggapan bahwa penindasan perempuan adalah perempuan bagian dari penindasan kelas dalam hubungan produksi.
  • Pandangan Liberal Pandangan liberal berasumsi bahwa kebebasan dan keseimbangan berakar pada rasionalitas. Bagi mereka keterbelakangan perempuan yang terjadi selama ini disebabkan karena perempuan bersikap irasional dan berpegang teguh pada nilai- nilai tradisional agama, tradisi, dan budaya. Sikap seperti ini mengungkung perempuan dalam dunia domestik yang tidak produktif. Karenanya keterlibatan perempuan dalam dunia publik mutlak adanya. Menurut mereka keterlibatan perempuan dalam industrialisasi dan modernisasi adalah jalan yang harus ditempuh untuk meningkatkan status perempuan.

Kesimpulan
Inilah tinjauan syara’ terhadap kepemimpinan wanita, yang secara tegas Islam mengharamkan wanita untuk menjadi waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan) baik ditingkat kepala negara maupun perangkat-perangkatnya. Di samping tinjauan syara’, tinjauan sejarah pun membuktikan bahwa baik di masa khulafaurrasyiddin, Bani Ummayah, Bani Abbasiyah atau pemerintahan sesudahnya tidak pernah sekalipun kholifah diangkat dari kalangan wanita. Memang di Mesir pernah berkuasa seorang ratu bernama Syajaratuddur dari Dinasti Mamalik yang tunduk pada khilafah Abasiyah yang waktu itu dijabat oleh Khalifah Al-Mustanshir Billah. Pada saat Malikus Shalih meninggal, kekuasaan diserahkan kepada Syajaratuddur. Mendengar pristiwa ini, khalifah segera mengirim surat untuk menanyakan apakah di Mesir tidak ada laki-laki sehingga kekuasaan diserahkan kepada wanita ? Kalau memang tidak ada, kholifah hendak mengirim laki-laki dari Baghdad untuk berkuasa di Mesir. Akhirnya Syajaratuddur mengundurkan diri dari kekuasaan Mesir setelah berkuasa selama tiga bulan. Kemudian digantikan oleh Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Jadi jelaslah tidak ada preferensi historis dalam Islam yang menyangkut peran wanita sebagai kepala negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar