Senin, 23 Februari 2015

KONSEP MEMBANGUN KEMBALI PERDAMAIAN INTERNASIONAL

      

   
ISMAIL ALJIHADI
 MEMBANGUN KEMBALI KEDAMAIN       INTERNASIONAL.
  
                            

             PEACEKEEPING
Menurut PBB, Penjaga perdamaian atau peacekeeping adalah sebuah instrument yang unik dan dinamis yang dikembangkan oleh organisasi sebagai cara untuk membantu negara-negara yang terkoyak oleh konflik, dan menciptakan kondisi untuk perdamaian abadi. Sementara itu, definisi lain menyebutkan bahwa penjaga perdamaian adalah segala sesuatu yang memberikan kontribusi untuk memajukan proses perdamaian. Penjaga perdamaian itu tidak mutlak adalah tentara, karena pasukan ini tidak berkewajiban untuk terlibat dalam pertempuran sebab pasukan ini tidak diproyeksikan untuk meberikan perlawanan. Pasukan ini ditempatkan pada daerah yang berstatus gencatan senjata yang telah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang sedang bertikai. Pada saat inilah ruang untuk mengatasi konflik lewat upaya diplomatik dapat dijalankan. Pasukan penjaga perdamaian memantau dan mengamati proses perdamaian di daerah pasca konflik dan membantu mantan kombatan dalam melaksanakan kesepakatan damai. Bantuan tersebut datang dalam berbagai bentuk, termasuk langkah-langkah membangun rasa percaya diri, pengaturan pembagian kekuasaan, dukungan pemilu, penguatan supremasi hukum, dan pembangunan ekonomi sosial. Untuk menjaga perdamaian, PBB membentuk sebuah pasukan lewat Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan kolektif untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Pasukan dari PBB ini dinamakan Blue Baret. Sebagian besar operasi ini, dibentuk dan diimplementasikan oleh PBB sendiri, dengan pasukan yang berada di bawah naungan PBB dalam hal pengendalian operasional. Pasukan perdamaian ini tetap merupakan anggota angkatan bersenjata yang bersifat independen. Adapun contoh dari bentuk peacekeeping dapat kita lihat pada pasca perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Berakhirnya perang dingin menyebabkan terjadinya pergeseran dramatis dalam hal penjagaan perdamaian. Dalam hal ini, Dewan Kemanan PBB diberikan beban yang lebih besar dan kompleks untuk misi penjagaan perdamaian. DK PBB diharapkan untuk menerapkan proses perjanjian damai antara pihak yang bersengketa secara komprehensif. Selain itu, dalam proses perdamaian ini, diharapkan peran serta dari banyak pihak, khususnya pihak non militer untuk menjamin berfungsinya fungsi sipil untuk melaksanakan pemilu. Untuk menyokong hal ini, PBB membentuk badan Operasi Penjaga Perdamaian pada tahun 1992. Pada umumnya, operasi yang dilaksanakan untuk menjaga perdamaian ini berhasil di beberapa kawasan konflik. Sebagai contoh, di El Salvador dan Mozambique, pasukan penjaga perdamaian memberikan jalan untuk mendapatkan perdamaian mandiri. Kamboja dan Somalia, juga termasuk daerah konflik yang didalamnya terdapat pasukan penjaga perdamaian untuk menjaga kawasan tersebut. Sementara itu, contoh lain dari peacekeeping dapat dilihat dari kasus antara etnis Albania dengan etnis Serbia pernah dipertemukan dengan kehadiran pihak ketiga yaitu UNHCR guna membicarakan kemungkinan perdamaian antara pihak yang bertikai
                                        PEACEMAKING
Peacemaking berarti menjaga seseorang untuk tidak menyerang yang lainnya dengan memberikan penghalang diantara keduanya untuk tidak saling berperang. Penghalang ini berupa pasukan yang netral. Pasukan ini bertujuan untuk menenangkan pihak yang bersengketa ataupun mempersiapkan upaya diplomasi untuk menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung.
Peacemaking merupakan suatu proses untuk menenangkan pihak yang bersengketa. Meskipun sebuah konflik dapat diselesaikan lewat negosiasi langsung antara kedua belah pihak, alangkah lebih baiknya lagi jika dibantu oleh pihak ketiga dalam hal ini pihak yang netral yang dapat menjadi mediator dalam membantu proses ataupun masalah kesalahpahaman antara pihak yang bersengketa dan membantu kedua belah pihak tersebut untuk bekerja lebih cepat agar perdamaian cepat terjadi. Pihak ketiga ini (peacemaking) biasanya adalah seorang diplomat ataupun seseorang yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa. Jika proses perdamaian tidak mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, maka citizen diplomacy dapat dijadikan suatu jalan untuk memulai proses perdamaian itu sendiri, yang pada akhirnya akan diselesaikan oleh upaya diplomasi.
Bagaimanapun, peacemaking bukan merupakan tahapan akhir dalam proses perdamaian. Hal ini bisa kita lihat pada Timur Tengah dan Bosnia. Perdamaian itu tidak bisa didapatkan lewat satu kali perundingan. Persetujuan perdamaian itu dapat berjalan beriringan dengan upaya membangun perdamaian lewat perbaikan hubungan dan rekonsiliasi terhadap pihak yang bertikai.
Contoh ketika terjadi gencatan senjata antara Irak dengan Iran, PBB mengirim pasukan perdamaian yang berasal dari beberapa negara, termasuk diantaranya berasal dari Indonesia
PEACEBUILDING
Peacebuilding merupakan konsep yang menggambarkan upaya membangun perdamaian di daerah yang sedang dilanda konflik. Sementara itu, menurut Aliansi Peacebuilding adalah serangkaian inisiatif yang diputuskan oleh actor baik itu pemerintah maupun masyarakat sipil untuk menemukan akar masalah dari konflik serta melindungi masyarakat sipil sebelum, sepanjang, hingga setelah konflik berlangsung. Aktor tersebut menggunakan metode komunikasi, negosiasi, dan mediasi terhdapa bentuk kekerasan yang terjadi dalam upaya menyelesaikan konflik. Efektifitas resolusi perdamaian bersifat multiarah dan diadaptasi berdasarkan kondisi lingkungan konflik terjadi. Tidak ada satupun solusi untuk damai yang sama, namun jalan untuk damai tersedia dalam setiap lingkungan atau kondisi konflik. Aktor perdamaian membuat kebijakan yang cocok untuk menyelesaikan konflik dalam rangka mengakhiri segala bentuk perbedaan tanpa terjadi pertumpahan darah. Tujuan dari resolusi damai yaitu untuk mengurangi dan menghilangkan frekuensi dari tingkat kekerasan yang terjadi dalam konflik.
Konsep pendekatan yang digunakan yaitu transformasi konflik, restorasi keadilan, terapi penyembuhan traumatic, rekonsiliasi, pembangunan, dan kepemimpinan, yang didukung dengan agama serta secara spiritual. Konsep ini sama dengan resolusi konflik namun kenyataan yang sulit bahwa akhir dari konflik tidak secara otomatis mengarah kepada perdamaian, stabilitas social, maupun pembangunan ekonomi.
Telah banyak organisasi nasional maupun internasional yang bertindak di wilayah konflik sebagai bentuk upaya perdamaian.
Upaya perdamaian yang dilakukan terdiri dari:
– Mengintegrasikan kembali kombatan ke dalam masyarakat sipil
– Pembangunan sector keamanan
– Memperkuat aturan hokum

– Kepedulian terhadap HAM
– Penyediaan bantuan teknis untuk pembangunan demokrasi
– Mempromosikan resolusi konflik dan teknik rekonsiliasi
Bentuk konkrit dari peacebuilding merupakan tindakan pembangunan kembali daerah-daerah yang mengalami kehancuran akibat terjadinya konflik. Untuk mempercepat peacebuilding dilakukan identifikasi struktur-struktur lokal yang dapat digunakan untuk memperkuat dan mempersolid perdamaian untuk menghindari agar tidak terjadi suatu konflik. Selanjutnya struktur lokal tersebut dengan diperkuat oleh bantuan yang diberikan oleh PBB dipergunakan untuk membangun kembali bidang-bidang kehidupan yang telah mengalami gangguan akibat terjadinya konflik. Peacebuilding merupakan fase pemulihan pasca konflik. Hal-hal yang dilakukan pada fase peacebuilding ini meliputi pemulihan kembali perekonomian, pembangunan kembali sarana pendidikan, kesehatan, jalan, dan sarana-sarana lain yang rusak akibat perang.
Solusi solusi untuk perdamaian dunia internasional

1.       Membangun komunikasi intens antar pemuka-pemuka agama di dunia
Sejarah dunia mencatat bahwa sejak manusia dilahirkan ke dunia tak pernah terlepas dari berbagai masalah-masalah sosial, budaya, politik kepetingan, aneksasi  suatu Negara  serta konflik kepentingan antara para pemuka agama-agama. Pergolakan antara etnis satu dengan etnis yang lain hadir karena perbedaan idologi serta kepentingan yang tak berkunjung berkesudahan mulai dari Negara barat-timur, Negara utara-selatan masing-masing menganggap bahwa idiologi mereka benar dan disisi lain pemahaman idiologi agama lain keliru serta bertentangan dengan kebenaran agama yang mereka yakini. Misalnya konflik antara Israiel vs Palestina, Bokom Haram vs Negeria, ukraina vs pemberontak, ISIS vs Barat, Myanmar VS Minoritas Muslim Rohingnya Dll. Bila kita lihat secara seksama konflik-konflik yang hadir kepermukan dapat kita lihat secara kasa mata, baik melihat lewat media online, tv, Koran, majalah dll.
            Dalam konflik yang berkepanjang tersebut bila kita biarkan berlanjut terus-menerus maka sebahgian kaum, kelompok, organisasi dan agama di muka bumi ini dari hari kehari akan terkikis habih atau akan musnah dengan senjata, bom, nuklir serta rudal yang siap menerjang dari waktu ke waktu, maka konflik yang melanda umat manusia tersebut harus segera  diselesaikan dengan konsep serta pola politik yang matang, terutama harus ada langkah konkrit antar para pemuka agama-agama untuk menyikapi sekaligu mencari solusi alternative atas konflik yang meraja lela melanda dunia kekinian. Sebab para pemuka agama-agama punya peran yang signifikan untuk meredakan perbedaan, permusuhan serta kesalah pahaman yang merongrong kelompok tertentu.

2.      Menghilangkan kepentingan isu terorisme yang mendiskreditkan kelompok tertentu.
Isu terorisme yang terlanjur merongrong kehancuran agama dan kelompok diatas dunia ini ternyata secara realitasnya hanya berdasrkan kepentingan politik untuk menghancurkan suatu kelompok yang di anggap melawan atau golongan yang bertentangan dengan kebijakan serta bersebrangan dengan idiologi agama tertentu. Dari hari ke hari kita melihat ratusan serta jutaan manusia yang tak berdosa di terjang oleh bom, rudak, senjata nuklir serta jatuhan pesawat pembom yang tak henti-hentinya.
Misalnya secara realitas dalam contoh kasus Isu Terorisme dan Islam, jauh lebih komprehensif apabila digunakan komparasi Intermestik (internasional dan domestik) yang memang memiliki perbedaan kasus. Bahwa motif yang menyertai aksi terorisme di luar dan dalam negeri kenyataannya mempunyai maksud dan tujuan tidak sama. Pasca berakhirnya Perang Dingin di penghujung tahun1990-an, antara Liberalis dengan Sosialis-Komunis (Amerika Serikat dan Uni Soviet) dapat dibilang Amerika Serikat lah pemengangnya. Kekuasan dunia yang sebelumnya berpola Bipolar berubah menjadi Unipolar dengan Amerika Serikat sebagai Adidaya tunggal tak terkalahkan oleh negara manapun. Setelah musuh berat (Uni Soviet) Amerika Serikat tumbang, hal ini tidak serta-merta menghilangkan naluri negara Adidaya untuk selalu mencari permusuhan. Kekalahan Uni Soviet menjadikan Amerika Serikat mengalami disorientasi (buta arah) dalam pencarian seteru mana yang sekuat Uni Soviet untuk dijadikan lawan berikutnya. Islam di mata Barat merupakan lawan berikutnya yang dalam akar sejarah sebelumnya memang telah terjadi “persinggungan”.
Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat mengalami perubahan drastis pasca tragedi 11 September 2001 atas aksi pengeboman yang terjadi di Menara Kembar WTC, dan mereka yakin hal ini dilakukan oleh para teroris. Baginya tragedi ini merupakan pukulan telak bagi Supremasi Adidaya, yang kemudian memicu Foreign Policy-nya untuk mengkampanyekan perang melawan terorisme.
Yang  menyedihkan adalah, menurut Barat, aksi terorisme ini dilakukan oleh umat Islam. Padahal rekayasa Barat dalam memprovokasi opini dunia menggunakan isu perang melawan terorisme adalah taktik Barat sendiri jika peristiwa 11/9 WTC itu dilihat menggunakan Teori Konspirasi[3]. Hasilnya, Barat telah mengantongi legitimasi dalam membuka pintu permusuhannya terhadap Islam.
Tampaknya Barat selama ini cukup berhasil dalam membangun opini politik internasional, yang intinya Islam adalah musuh bersama dan agama sumber kekerasan. Amerika Serikat sebagai polisi dunia kemudian merasa berhak mengontrol Islam dengan banyak cara dalam upaya pelemahan kekuatan Islam. Terkait masalah jaringan terorisme internasional, faktanya para pelaku maupun sel jaringan terorisme yang ada di Indonesia merupakan mantan veteran Jihadis Transnasional di Taliban. Kelompok yang dikenal Al-Qaeda selama ini, sejarahnya dibentuk oleh Amerika Serikat dalam kepentingannya membantu melawan Uni Soviet pada masa Perang Dingin. Sementara aksi terorisme yang terjadi di dalam negeri, tepatnya Indonesia dilatar-belakangi banyak faktor, selain penyebaran jaringan terorisme transnasional yang memang datang  ke Asia Tenggara,  juga mudahnya warga Indonesia “dipengaruhi” dan direkrut para kelompok teroris sehingga tidak tahu jika mereka sebenarnya telah didoktrin pada pemahaman jihad yang salah. Jaringan terorisme transnasional yang berakar dari Timur Tengah ini kemudian dengan mudah bersinergi dengan organisasi-organisasi radikal Islam di Indonesia, sebut saja Hizbut Tahrir, NII, dan Jama’ah Islamiah (JI). Motif yang menjadi landasan bagi legitimasi aksi terorisme kelompok Islam radikal baik di tingkat global maupun domestik adalah jihad melawan segala bentuk simbol Barat sebagai orang-orang kafir yang berhak dibunuh. Menurut Ulil Abshar Abdalla, konsep dan definisi jihad yang ada di hampir semua literatur kitab-kitab klasik (kitab kuning) dan bahkan dalil-dalil ayat Al-Qur’an menyatakan bahwa jihad adalah tindakan yang bersifat kekerasan (offensive) atau pembunuhan (al-qital). Ini yang menjadi dasar kuat bagi kelompok Islam radikal untuk membenarkan tindakan mereka sekalipun bertentangan dengan norma dan hak asasi manusia (terorisme).

 namun bila isu ini terus di kobarkan di atas permukaan dunia ini maka konflik  kepentingan dan idiologi sulit untuk berakhir bahkan akan menjadi besar serta memakan korban yang lebih banyak lagi....

no terorisme. no terorisme
yes perdamaian dunia


Minggu, 22 Februari 2015

ANALISIS PERDA JUM'AT KSUSYU' DI BIMA






ISMAIL ALJIHADI

Melirik sejarah masuknya kerajaan Islam di dana Mbojo/Mbari, menurut versi Bo Sangaji Kai, La Kai (putra mahkota kerajaan Bima) ditemani La Mbilla berangkat menemui Sultan Alauddin di Gowa, Makassar agar mengirimkan pasukan perangnya untuk merebut kembali tahta kerajaannya yang sedang dikuasai oleh Raja Salise (sekutu Belanda). Sultan Gowa waktu itu menyanggupi dengan syarat La Kai dan La Mbilla masuk Islam dan membantu penyebaran agama Islam di tanah Bima (Dana Mbojo).
Syarat itu dipenuhi oleh La Kai dengan memeluk Islam pada tahun 1609 dan menikah dengan adik ipar Sultan Alauddin. Setelah itu, berangkatlah La Kai atau Abdul Kahir dan La Mbilla atau Jalaluddin, dengan dua muballigh Melayu yaitu Datuk ri Bandang dan Datuk ri Tiro beserta bala tentara Kesultanan Gowa ke Bima dan berhasil mengalahkan Raja Salise berserta pengikutnya. Setelah La Kai kembali naik tahta, La Kai atau Abdul Kahir menjadi Sultan pertama Kesultanan Bima dan menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan pada 5 Juli 1640 M (atau 18 Rabiul Awal 1050). Tanggal 18 Rabiul Awal menjadi hari pelaksanaan perayaan Hanta U'a Pua (perayaan sejarah masuknya Islam dan Maulid Nabi di Bima). 18 Rabiul Awal yang waktu itu bertepatan dengan tanggal 5 Juli menurut tahun Masehi kemudian menjadi Hari Jadi Bima yang setiap tahun diperingati oleh segenap rakyat Bima
Orang Bima punya watak religius yang khas. Sejarawan Belanda Dr. Peter Carey (1986) memuji daerah ini sebagai kesultanan di Indonesia Timur yang tersohor karena ketaatannya pada Agama Islam. Pujian itu tidak berlebihan. Banyak ulama terkemuka dari Bima. Di kalangan Ashhab Al-Jawiyyin atau saudara kita orang Jawi – demikian sumber arab – di Mekkah sekitar abad ke-18, Syekh Abdulgani Bima telah menjadi guru besar di madrasah Haramayn. Salah satu muridnya adalah KH. Hasyim Asy’ary, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Islam demikian melekat, antara lain karena peranan kesultanan yang begitu kuat, yang menjadikan Islam sebagai agama raja dan kerajaan. Seluruh elemen kekuasaan didayagunakan untuk kepentingan Islam.
            Di daerah Bima sejak tegaknya kesultanan Abdul Khair populitas umat Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat, hingga sampai  pada Tahun 20015 sekarang jumlah komunitas umat Islam masih diatas 90%. pada era modernisasi ini dalam mepertahankan keislaman di Dana Mbojo pemerintah melakukan sesuatu perubahan yang mendasar untuk menghadirkan kembali nilai-nilai Islam di tengah-tengah masyarakat Bima, terutama dengan berlakunya Perda khusyu’ dengan tujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta kenyamanan pada saat melakukan ibadah sholat Jum’at.
Hukum Sholat Jum’at dan Dalilnya.
Sholat Jum’at adalah fardhu bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti. Sholat Jum’at itu dua rakaat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar r.a. beliau berkata :
صلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم
“Sholat Jum’at itu dua rakaat, dilaksanakan dengan sempurna tanpa qoshor berdasarkan lisan Nabi SAW.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
            Sholat Jum’at itu hukumnya fardhu’ain bagi setiap mukallaf yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya; dan ia bukan pengganti sholat Zhuhur. Bila ketinggalan maka wajib melaksanakan sholat Zhuhur empat rakaat. Hukum fardhu sholat Jum’at itu ditetapkan dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Adapun Ketetapan yang terdapat dalam al-Qur’an adalah firman Allah :
يا أيها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)
Adapun ketentuan yang terdapt dalam Sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW yang menyatakan :
لقد هممت أن أمر رجلا يصلى بالناس ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم

“Aku pernah berkehendak untuk menyuruh seorang laki-laki melaksanakan sholat bersama orang-orang, kemudian akan aku bakar rumah mereka (laki-laki) yang meninggalkan sholat Jum’at.” (HR. Imam Muslim).
Dan (atas dasar dalil-dalil tersebut) telah diadakan ijma’ bahwa sholat Jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.



PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA
NOMOR   4   TAHUN  2013

TENTANG

JUM’AT KHUSYU’


BUPATI BIMA,
A.    Perda Khusyu’
Menimbang         :    a.  bahwa Shalat Jum’at merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang harus terlaksana dalam suasana yang aman, tenang, dan khusyu’;
                                 b.  bahwa untuk menciptakan suasana sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta guna menumbuhkan rasa saling pengertian, hormat menghormati dan sikap toleransi sesama umat beragama maupun antar umat beragama, diperlukan pengaturan tertentu selama pelaksanaan Shalat Jum’at berlangsung;



Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a.  menciptakan ketenangan dan suasana bathin yang khusyu’ bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah Shalat Jum’at;
b.  menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai, dan sikap toleransi baik sesama umat beragama maupun antar umat beragama; dan
c.  terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam.

Pasal 5
Waktu pelaksanaan Jum’at Khusyu’ dimulai sejak pukul 11.45 Waktu Indonesia Tengah sampai berakhirnya pelaksanaan Shalat Jum’at.
Pasal 6
(1)  Pada waktu dimulainya pelaksanaan Jum’at Khusyu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, masyarakat wajib menghentikan segala aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyu’an ibadah Shalat Jum’at.
(2)  Aktifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi;
a. kegiatan usaha baik perorangan maupun kelompok;
b. pabrik;
c. kantor dan sekolah;
d. lalu lintas orang;
e. lalu lintas kendaraan; dan
f.  aktivitas lainnya yang mengundang keramaian, dan menimbulkan suara / bunyi-bunyian yang dapat menggangu kekhusyu’an Shalat Jum’at.  

B.    Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.
1.    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembinaan khusus;
d. pencabutan sementara izin usaha; dan/atau  
e. pencabutan izin usaha.

2. Sanksi sosial
Sanksi sosial yang dikenakan kepada seseorang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan huruf f disesuaikan dengan nilai, norma dan kearifan lokal yang berlaku pada wilayah setempat.


  pembicaraan pemberlakuan peraturan Perda jum,at Khusyu’ di mulai pada masa priode bupati Bima H. Zainul arifin dan ketua DPRD Bima, H. Abdul Malyk Ibrahim, dan pada saat itu hanya sebatas piagam  penghimbauan kepada masyarakat sekitar kota Bima, belum berlaku secara menyeluruh ke seluruh kecamat-kecamatan serta bergai desa di Bima. Namun pada masa Bupati Zainul Arifin peraturan mengenai kenyamaan dalam menjalankan ibadah wajib Jum’at atau yang kita kenal sekarang sebagai perda Jumat ksusyu’ ternyata banyak kalangan yang melihat dan menilai peristiwa bersejarah itu suatu hal yang monumental serta bisa kita katakan sebagai deteksi awal untuk melirik kembali masa-masa sejarah pemberlakuan Hukum Islam di dana Mbojo sebagai mana dilakukan oleh kesultan Bima Abdul kahir pada tahun 1609 M.
            Namun seiring perkembangan perubahan pola pikir masyarakat Bima serta derasnya arus modernisasi yang tak terkendali sehingga mau tidak mau kita dihadapkan dengan budaya westernisasi, dimana masyarakat secara langsung ikut merasakan pengaruh sosial budaya barat tersebut sehingga dengan sendiri modernisasi, westernisasi ini bisa mengancam system nilai serta Tanana nilai moral keislaman di dana Mbojo bahkan akan mengikisi keunikan budaya dan tradisi Islam di Bima. Namun dalam mempertahankan tradisi Islam serta menjamin keunikan Islam di Bima pada masa priode Bupati Verry Zulkarnain atau putra Abdul Khair melakukan suatu hal yang baik untuk menunjukan bahwa symbol tradisi serta nilai-nilai Islam Di Bima masih ada atau masih hidup di masyarakat Bima. Beliau Almarhum/Da,e very melakukan perubahan yang cemerlang dengan membuat aturan tentang Membumikan Al Qur’an dan Jum’at Khusyu’.
            Pada masa kepemimpinan sultan Mbojo Bapak Verry Zulkarnain masyarakat Bima benar-benar ikut merasakan keputusan serta aturan yang dicanangkan oleh Almarhum, dimana masyarakat di dana Mbojo terutama para Da,I, Guru Ngaji, Bila dan para pengemban amanat Agama Islam di bima secara langsung diperhitungkan kesejahteraannya dengan mendapat imbalan untuk mengembangkan profesi yang meraka lakukan masing-masing.
Perubahan kearah revormasi nilai-nilai Islam di Bima atau bisa kita bahasakan sebagai upaya untuk menghidupkan kembali kejayaan sultan Islam di bima, pemerintah Bima terutama di motori oleh bupati sekarang Bapak H.Syafrudin H. M. Nur melakukan rekontruksi nilai sosial di tengah-tengah masyarakat dengan mempertahankan piagam dan aturan yang telah di canangkan oleh bupati sebelumnya sebagaimana dibelakukannya Perda nomor 4 tahun 2003 tentang jum’at khusyubahwa Shalat Jum’at merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang harus terlaksana dalam suasana yang aman, tenang, dan khusyu’.
Semoga tulisan singkat ini dapat menambah motifasi bagi kita sebagai generasi penerus perjuangan kesultanan di Dana Mbojo untuk menghadirkan kembali nilai-nilai serta budaya Islam di Bima. Namun bilamana dalam tulisan saya terdapat kekeliruan terlebih dahulu saya mohon kritikan serta saran yang membangun sebagai bukti bahwa kita mendudkung penuh pemberlakuan Perda Khusyu, yang diberlakukan di dana Mbojo demi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera dengan Islam. Amiin