![]() |
| ISMAIL ALJIHADI |
Melirik sejarah masuknya
kerajaan Islam di dana Mbojo/Mbari, menurut versi Bo Sangaji Kai, La
Kai (putra mahkota kerajaan Bima) ditemani La Mbilla berangkat menemui Sultan
Alauddin di Gowa, Makassar agar mengirimkan pasukan perangnya untuk merebut
kembali tahta kerajaannya yang sedang dikuasai oleh Raja Salise (sekutu
Belanda). Sultan Gowa waktu itu menyanggupi dengan syarat La Kai dan La Mbilla
masuk Islam dan membantu penyebaran agama Islam di tanah Bima (Dana Mbojo).
Syarat
itu dipenuhi oleh La Kai dengan memeluk Islam pada tahun 1609 dan menikah
dengan adik ipar Sultan Alauddin. Setelah itu, berangkatlah La Kai atau Abdul
Kahir dan La Mbilla atau Jalaluddin, dengan dua muballigh Melayu yaitu Datuk ri
Bandang dan Datuk ri Tiro beserta bala tentara Kesultanan Gowa ke Bima dan
berhasil mengalahkan Raja Salise berserta pengikutnya. Setelah La Kai kembali
naik tahta, La Kai atau Abdul Kahir menjadi Sultan pertama Kesultanan Bima dan
menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan pada 5 Juli 1640 M (atau 18
Rabiul Awal 1050). Tanggal 18 Rabiul Awal menjadi hari pelaksanaan perayaan Hanta
U'a Pua (perayaan sejarah masuknya Islam dan Maulid Nabi di Bima). 18
Rabiul Awal yang waktu itu bertepatan dengan tanggal 5 Juli menurut tahun
Masehi kemudian menjadi Hari Jadi Bima yang setiap tahun diperingati oleh
segenap rakyat Bima
Orang
Bima punya watak religius yang khas. Sejarawan Belanda Dr. Peter Carey (1986)
memuji daerah ini sebagai kesultanan di Indonesia Timur yang tersohor karena
ketaatannya pada Agama Islam. Pujian itu tidak berlebihan. Banyak ulama
terkemuka dari Bima. Di kalangan Ashhab Al-Jawiyyin atau saudara kita orang
Jawi – demikian sumber arab – di Mekkah sekitar abad ke-18, Syekh Abdulgani Bima
telah menjadi guru besar di madrasah Haramayn. Salah satu muridnya adalah KH.
Hasyim Asy’ary, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Islam demikian melekat, antara
lain karena peranan kesultanan yang begitu kuat, yang menjadikan Islam
sebagai agama raja dan kerajaan. Seluruh elemen kekuasaan didayagunakan untuk
kepentingan Islam.
Di daerah
Bima sejak tegaknya kesultanan Abdul Khair populitas umat Islam mengalami
perkembangan yang sangat pesat, hingga sampai pada Tahun 20015 sekarang jumlah komunitas
umat Islam masih diatas 90%. pada era modernisasi ini dalam mepertahankan
keislaman di Dana Mbojo pemerintah melakukan sesuatu perubahan yang mendasar
untuk menghadirkan kembali nilai-nilai Islam di tengah-tengah masyarakat Bima,
terutama dengan berlakunya Perda khusyu’
dengan tujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta kenyamanan pada saat
melakukan ibadah sholat Jum’at.
Hukum Sholat Jum’at dan Dalilnya.
Sholat Jum’at adalah fardhu
bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti.
Sholat Jum’at itu dua rakaat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar
r.a. beliau berkata :
صلاة
الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم
“Sholat Jum’at itu dua rakaat, dilaksanakan dengan
sempurna tanpa qoshor berdasarkan lisan Nabi SAW.” (Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, al-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
Sholat
Jum’at itu hukumnya fardhu’ain bagi setiap mukallaf yang mampu dan
memenuhi syarat-syaratnya; dan ia bukan pengganti sholat Zhuhur. Bila
ketinggalan maka wajib melaksanakan sholat Zhuhur empat rakaat. Hukum fardhu
sholat Jum’at itu ditetapkan dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Adapun Ketetapan yang terdapat dalam al-Qur’an
adalah firman Allah :
يا
أيها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli”. (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)
Adapun ketentuan yang terdapt dalam Sunnah, di antaranya adalah sabda
Rasulullah SAW yang menyatakan :
لقد
هممت أن أمر رجلا يصلى بالناس ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم
“Aku
pernah berkehendak untuk menyuruh seorang laki-laki melaksanakan sholat bersama
orang-orang, kemudian akan aku bakar rumah mereka (laki-laki) yang meninggalkan
sholat Jum’at.” (HR. Imam Muslim).
Dan (atas dasar dalil-dalil tersebut) telah
diadakan ijma’ bahwa sholat Jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BIMA
NOMOR
4 TAHUN 2013
TENTANG
JUM’AT KHUSYU’
BUPATI BIMA,
A.
Perda Khusyu’
Menimbang : a. bahwa Shalat
Jum’at merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang harus
terlaksana dalam suasana yang aman, tenang, dan khusyu’;
b. bahwa
untuk menciptakan suasana sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta guna
menumbuhkan rasa saling pengertian, hormat menghormati dan sikap toleransi
sesama umat beragama maupun antar umat beragama, diperlukan pengaturan tertentu
selama pelaksanaan Shalat Jum’at berlangsung;
Pasal 3
Peraturan
Daerah ini bertujuan untuk:
a. menciptakan
ketenangan dan suasana bathin yang khusyu’ bagi umat Islam yang melaksanakan
ibadah Shalat Jum’at;
b. menumbuhkan
rasa saling pengertian, saling menghargai, dan sikap toleransi baik sesama umat
beragama maupun antar umat beragama; dan
c. terwujudnya
masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta taat dan patuh dalam menjalankan
kewajibannya sebagai umat Islam.
Pasal
5
Waktu
pelaksanaan Jum’at Khusyu’ dimulai sejak pukul 11.45 Waktu Indonesia Tengah
sampai berakhirnya pelaksanaan Shalat Jum’at.
Pasal
6
(1) Pada waktu dimulainya
pelaksanaan Jum’at Khusyu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
masyarakat wajib menghentikan segala aktivitas yang dapat mengganggu
kekhusyu’an ibadah Shalat Jum’at.
(2) Aktifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi;
a. kegiatan usaha baik
perorangan maupun kelompok;
b. pabrik;
c. kantor dan sekolah;
d. lalu lintas orang;
e. lalu lintas kendaraan; dan
f. aktivitas lainnya
yang mengundang keramaian, dan menimbulkan suara / bunyi-bunyian yang dapat
menggangu kekhusyu’an Shalat Jum’at.
B. Pelanggaran
atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi
administratif dan sanksi sosial.
1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembinaan khusus;
d. pencabutan sementara izin usaha;
dan/atau
e. pencabutan
izin usaha.
2. Sanksi sosial
Sanksi sosial yang dikenakan kepada seseorang yang
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) huruf d dan huruf f disesuaikan dengan nilai, norma dan kearifan
lokal yang berlaku pada wilayah setempat.
pembicaraan pemberlakuan peraturan Perda jum,at
Khusyu’ di mulai pada masa priode bupati Bima H. Zainul arifin dan ketua DPRD
Bima, H. Abdul Malyk Ibrahim, dan pada saat itu hanya sebatas piagam penghimbauan kepada masyarakat sekitar kota Bima,
belum berlaku secara menyeluruh ke seluruh kecamat-kecamatan serta bergai desa
di Bima. Namun pada masa Bupati Zainul Arifin peraturan mengenai kenyamaan
dalam menjalankan ibadah wajib Jum’at atau yang kita kenal sekarang sebagai
perda Jumat ksusyu’ ternyata banyak
kalangan yang melihat dan menilai peristiwa bersejarah itu suatu hal yang
monumental serta bisa kita katakan sebagai deteksi awal untuk melirik kembali
masa-masa sejarah pemberlakuan Hukum Islam di dana Mbojo sebagai mana dilakukan
oleh kesultan Bima Abdul kahir pada tahun 1609 M.
Namun
seiring perkembangan perubahan pola pikir masyarakat Bima serta derasnya arus
modernisasi yang tak terkendali sehingga mau tidak mau kita dihadapkan dengan
budaya westernisasi, dimana masyarakat secara langsung ikut merasakan pengaruh
sosial budaya barat tersebut sehingga dengan sendiri modernisasi, westernisasi
ini bisa mengancam system nilai serta Tanana nilai moral keislaman di dana Mbojo
bahkan akan mengikisi keunikan budaya dan tradisi Islam di Bima. Namun dalam
mempertahankan tradisi Islam serta menjamin keunikan Islam di Bima pada masa
priode Bupati Verry Zulkarnain atau putra Abdul Khair melakukan suatu hal yang
baik untuk menunjukan bahwa symbol tradisi serta nilai-nilai Islam Di Bima
masih ada atau masih hidup di masyarakat Bima. Beliau Almarhum/Da,e very melakukan
perubahan yang cemerlang dengan membuat aturan tentang Membumikan Al Qur’an dan Jum’at Khusyu’.
Pada masa
kepemimpinan sultan Mbojo Bapak Verry Zulkarnain masyarakat Bima benar-benar
ikut merasakan keputusan serta aturan yang dicanangkan oleh Almarhum, dimana
masyarakat di dana Mbojo terutama para Da,I, Guru Ngaji, Bila dan para
pengemban amanat Agama Islam di bima secara langsung diperhitungkan
kesejahteraannya dengan mendapat imbalan untuk mengembangkan profesi yang
meraka lakukan masing-masing.
Perubahan kearah revormasi
nilai-nilai Islam di Bima atau bisa kita bahasakan sebagai upaya untuk
menghidupkan kembali kejayaan sultan Islam di bima, pemerintah Bima terutama di
motori oleh bupati sekarang Bapak H.Syafrudin H. M. Nur melakukan rekontruksi
nilai sosial di tengah-tengah masyarakat dengan mempertahankan piagam dan
aturan yang telah di canangkan oleh bupati sebelumnya sebagaimana
dibelakukannya Perda nomor 4 tahun
2003 tentang jum’at khusyu’ bahwa Shalat Jum’at merupakan
ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki, yang harus terlaksana dalam suasana
yang aman, tenang, dan khusyu’.
Semoga tulisan singkat ini dapat menambah motifasi
bagi kita sebagai generasi penerus perjuangan kesultanan di Dana Mbojo untuk
menghadirkan kembali nilai-nilai serta budaya Islam di Bima. Namun bilamana
dalam tulisan saya terdapat kekeliruan terlebih dahulu saya mohon kritikan
serta saran yang membangun sebagai bukti bahwa kita mendudkung penuh pemberlakuan
Perda Khusyu, yang diberlakukan di
dana Mbojo demi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera
dengan Islam. Amiin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar