Senin, 16 Maret 2015

Kewajiban Muslimah Menutup Aurat


Ismail Aljihadi

Segala puji bagi Allah SWT yang meneteskan secercak hidahyahNYA  kepada kita umat Islam,hingga umat Islam dapat membedakan antara yang haq dan batin, antara siang dan malam serta antara kebenaran dan kebatilan. Sholawat serta salam kita tuturkan pada Kanjeng Nabi agung Muhammad saw sebagai panutan bagi seluruh umat manusia hingga akhir jaman. amiin.
 DALAM ajaran Islam sangat memuliakan kaum hawah , bahwa Islam memandang perempuan  sebagai mutiara yang terindah dalam kehiduapan ini atau  perempuan dilihat sebagi bunga mawar yang harus dirawat baik lahir maupun batin.  Seiring dengan kemulain dan kehormatan perempuan dalam Islam maka untuk menjaga eksistensi keindahan dan kemulian tersebut dalam ajaran agama Islam mengajarkan untuk merawat,menjaga serta melindungi kehormatan tersebut dengan menutup Aurat menurut tuntunan syariat Islam. Walau Seiring perkembangan jaman dalam meraungi perubahan dalam menopang pergeseran nilai-nilai, budaya, estetika serta modernisasi-modernisasi dalam berbagai segi kehidupan, telah melonjak derastis dalam mempengaruhi pola pikir, gaya serta pakaian yang sangat modernis bagi generasi sekarang. Dalam hal pakaian ini Islam sangat memperhatikan segi keindahan serta perbedaan-perbedaan yang menjonjol antaran perempuan dalam Islam dan perempuan dalam ajaran dan agama lain terutama adanya kewajiban menutup aurat.
Dasar hukum kewajiban berjilbab
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59). Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada para wanita untuk mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh mereka. Jilbab adalah semua kain yang digunakan oleh perempuan untuk menutupi kepala, leher, dada, dan punggung hingga menutupi bagian pantat. Sehingga dapat dikatakan pakaian seorang muslimah adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kemudian mengenakan jilbab di atas pakaian tersebut, sehingga lekukan tubuh tidak terlihat (lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Syarah Muslim An Nawawi)
Rasulullah juga telah mengabarkan tentang wanita yang menjadi penduduk neraka disebabkan tidak menutup aurat. Sebagaimana Rasulullah bersabda, ”Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat : [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok dalam berjalan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun bau surga tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim). Dalam hadits ini, disebutkan ciri wanita yang menjadi penduduk neraka, yaitu wanita yang ia berpakaian namun pada hakikatnya telanjang. Para ulama menjelaskan maksudnya adalah wanita ini memperlihatkan sebagian anggota tubuh mereka, atau mengenakan pakaian yang tipis dan ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuhnya (lihat Syarah Muslim An Nawawi).
Kriteria busana muslimah
Setelah kita mengetahui hukum berjilbab bagi muslimah, maka perlu diketahui kriteria busana seorang muslimah yang sesuai Al Qur’an dan Sunnah. Tujuan utama pakaian muslimah adalah untuk menutup aurat secara sempurna (yakni seluruh tubuhnya). Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang sudah disebutkan sebelumnya. Sehingga pakaian tersebut tidak boleh tipis, membentuk lekuk tubuh (ketat), diberi wewangian, dan tidak boleh berupa pakaian perhiasan yang menarik perhatian. Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS : An Nuur : 31). Pada ayat ini, Allah memerintahkan kepada kaum muslimah untuk tidak menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Maka tidak tepat jika Allah telah memerintahkan untuk menyembunyikan perhiasan, namun malah ditampakkan dalam bentuk pakaian itu sendiri karena pakaian tersebut terlihat menarik perhtian.
Begitu pula pakaian muslimah tidak boleh diberi wewangian karena Rasulullah mensifati wanita yang mengenakan wewangian ketika keluar rumah seperti wanita pezina sebagaimana sabda beliau, “Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad, shahih).
Kenapa Belum siap berjibab?
Sebagian muslimah belum mendapatkan Hidayah dalam mengenakan jilbab karena berbagai alasan. Sebagian diantara mereka beralasan karena belum siap untuk mengenakannya. Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berjilbab. Bahkan konsekuensi keimanan yang ia miliki mengharuskan dirinya untuk menjalankan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya. Ketidaksiapan bukanlah alasan untuk tidak menjalankan perintah Allah. Yang memerintahkan untuk berjilbab sama dengan yang memerintahkan untuk sholat, zakat dan haji, yaitu Allah Ta’ala. Maka mengapa perintah sholat, zakat, dan haji bisa engkau laksanakan namun perintah berjilbab tidak bisa dilaksanakan?!
Selain itu ada juga yang beralasan dengan menggunakan jilbab akan terasa panas, sulit bergaul dan bekerja, serta alasan yang semisal dengan itu. Hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan secara syari’at, bahkan hal itu termasuk perbuatan mengikuti hawa nafsu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36).
Kepala keluarga bertanggung jawab atas anggota keluarganya
Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, setiap manusia akan mati dan menghadapi pengadilan Allah. Kita akan dimintai pertanggungjawaban atas segala yang kita perbuat pada waktu hidup di dunia. Salah satunya adalah terhadap rumah tangga yang kita pimpin. Rasulullah bersabda, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Maka imam adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin terhadap keluaganya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya….” (HR. Bukhari).
Salah satu tugas kepala rumah tangga adalah untuk menjaga keluarganya agar tidak tererumus dalam api neraka. Bahkan ini merupakan tugas utama yang harus diprioritaskan untuk diperhatikan. Allah berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS At Tahrim : 6).
Sebagai upaya untuk menjaga kemulian dan kesucian perempuan dalam pandangan Islam, ajaran Islam melihat bahwa kaum hawah harus menjaga, merawat serta menutup auratnya sebagai bentuk ketaqwaan kepada Allah swt serta  sebagai identitas untuk membedakan antara orang Islam dengan orang-orang kafir, jadi menutup aurat dalam Islam tidak bisa lagi ditawar-menawar sebagai bentuk kekokohan iman dalam hati.
                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar